Catatan tentang Jual beli Kucing Haram dan Memberi makan kucing

*Ini tadi anak2 bertanya kenapa jual beli kucing itu haram?*

Dimulai dari riwayat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur. (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).

Referensi: https://konsultasisyariah.com/24537-hukum-jual-beli-kucing.html

Sinnur adalah kucing.

Kemungkinan haram dijual belikan disebabkan hewan tersebut masuk dalam kategori hewan buas dan diharamkan untuk di konsumsi. 

Jual beli barang haram, hasilnya juga haram dan kita bisa mengambil dasar dari sini :

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Sumber https://rumaysho.com/2308-barang-yang-haram-diperdagangkan.html

Bahwa bangkai haram, tapi yahudi menjadikan bangkai menjadi lemak dan hasil penjualan lemak tersebut adalah haram.

*Bukankah kucing rumahan adalah hewan jinak?*

Salah satu ciri hewan buas adalah memiliki taring dan memiliki kuku tajam sehingga kucing masuk dalam kategori hewan buas.

Hadis dari Abi Tsa’labah, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari 5530 dan Muslim 1932)


Referensi: https://konsultasisyariah.com/25825-kucing-hutan-haram.html

*Bagaimana jika jual beli kucing hanya untuk peliharaan?*

Kembali lagi ke dasar yang pertama lagi bahwa jual beli sesuatu yang diharamkan adalah haram juga mengambil hasilnya.

*Bagaimana jika jual beli kucing peliharaan di qiyaskan dengan jual beli burung emprit?*

Burung emprit adalah hewan yang halal dimakan, berbeda dengan burung elang yang masuk kategori hewan buas memiliki kuku tajam untuk berburu termasuk kucing yang memiliki taring.

Maka memelihara burung emprit diperbolehkan.

https://konsultasisyariah.com/1531-apa-hukum-memelihara-hewan-piaraan.html

*Bagaimana dengan memberi makan kucing?*

Sepertinya kita sedang menumpulkan insting kucing untuk berburu tikus dengan memberinya makan secara rutin.

Sehingga dengan begitu, kucing yang kita harapkan untuk memburu tikus di malam hari ternyata mereka malah santai-santai karena sudah kenyang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanaman Yang Mengandung Nitrogen, Phospor dan Kalium Serta Pestisida Alami

Pondok Pesantren Benteng Terakhir dari Modernisasi Generasi Z

FAQ Dinar & Dirham